Tuesday, November 26, 2013

Inilah Alasan Asmirandah Batalkan Pernikahan


Humas Pengadilan Agama Depok, Suryadi S.Ag, S.H,  membeberkan alasan yang biasa diajukan untuk batal nikah, yang sesuai dengan kasus Asmirandah.

Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 yang berbunyi,  “Seorang suami istri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi salah sangka mengenai diri suami atau istri.”

Pasal lainnya yang juga bisa dijadikan dasar permohonan Andah adalah pasal 71 huruf (f),  yang bunyinya, “Suatu perkawinan dapat dibatalkan apabila dilaksanakan dengan paksaan.”
“Pasal inilah  yang bisa dijadikan alasan permohonan pembatalan nikah.”

“Ada salah sangka mengenai diri suami atau istri.  Semula Asmirandah menganggap baik. Ternyata termohon (Vanno) ini tidak bersungguh-sungguh meyakini akidah yang telah diucapkan,”
Dalam hal ini,  Vanno terkesan memaksakan diri memeluk Islam agar bisa menikahi Andah.

Suryadi sendiri menambahkan jika akibat hukum antara Perceraian dan Pembatalan Pernikahan berbeda.
“Akibat hukum berbeda dengan penceraian.  Dalam pembatalan nikah, ya tidak seperti perceraian, pembatalan karena substansi itu, batal pernikahan. Jika batal pernikahan,  tidak ada kewajiban seperti menafkahi seperti perceraian,”

0 comments

Post a Comment