Wednesday, January 15, 2014

AQJ Tak Ditahan, Farhat Abbas: Tujuh Nyawa Harus Dibayar Tujuh Nyawa!

JAKARTA - Kasus kecelakaan nahas Tol Jagorawi
KM 8+200 telah memasuki babak baru. Tersangka
AQJ akan disidangkan dalam beberapa waktu ke
depan.
Farhat Abbas yang biasanya selalu menanggapi
AQJ, dan Ahmad Dhani, kali ini enggan
memberikan pendapatnya mengenai kasus itu.
Bahkan, Farhat memilih meninggalkan awak
media.
"Aduh, sudah malas juga saya nanggapinya
sebenarnya," ungkap Farhat saat ditemui di Studio
Guet, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu 15 Januari
2014 malam.
AQJ mendapat ancaman pidana di bawah lima
tahun. Itu membuat putra bungsu Ahmad Dhani
tersebut tidak ditahan pihak kekejaksaan. Farhat
pun menilai wajar jika anak kecil tidak dipenjara.
Namun, majelis hakim juga harus
mempertimbangkan dampak kecelakaan itu.
"Kalaupun enggak ditahan, enggak apa-apa juga.
Wajar, namanya juga anak kecil. Tapi hukum
mesti ditegakkan, karena tujuh nyawa harus
dibayar tujuh nyawa juga," lanjut pengacara heboh
itu.
Sekadar diketahui, akibat ulah AQJ tujuh orang
harus tewas, dan delapan orang luka berat. AQJ
pun diduga melanggar pasal asal 310 ayat 4 dan
ayat 1, Undang-Undang tahun 2002 tentang lalu
lintas. Karena masih di bawah umur, AQJ
terancam tiga tahun penjara, setengah dari
ancaman sesungguhnya.

0 comments

Post a Comment