Dalam keterangan pers Bank Indonesia, Selasa (24/12), BI menyatakan bahwa akan ada 4 uang kertas yang akan ditarik dari peredaran. Ketentuan ini mengacu pada peraturan Bank Indonesia No.10/33/PBI/2008 tanggal 25 November 2008.
Pecahan uang kertas yang pertama adalah uang kertas pecahan Rp 10.000 (Sepuluh Ribu Rupiah) terbitan tahun 1998. Uang kertas ini bergambar pahlawan nasional asal Aceh, Cut Nyak Dien dan Danau Segara Anak.
Kedua, uang kertas pecahan Rp 20.000 (Dua Puluh Ribu Rupiah) terbitan tahun 1998. Uang kertas ini bergambar pahlawan pendidikan Indonesia, Ki Hajar Dewantara, dan kegiatan belajar anak-anak.
Ketiga, uang kertas pecahan Rp 50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah) terbitan tahun 1999. Uang kertas ini memiliki gambar pencipta lagu "Indonesia Raya", WR Supratman, dan peristiwa pengibaran bendera merah putih.
Keempat adalah uang polymer/plastik pecahan Rp 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) terbitan tahun 1999. Uang kertas ini berciri gambar dua proklamator Indonesia, Ir Soekarno beserta Moch Hatta dan gambar gedung DPR/MPR.
Bank Indonesia menghimbau supaya masyarakat segera menukarkan keempat uang tersebut di bank umum paling lambat 30 Desember 2013. Namun jika masih ada masyarakat yang belum sempat menukarkan, BI memberikan kelonggaran dengan membuka layanan kembali pada 31 Desember 2013 hingga 30 Desember 2018 sesuai waktu yang telah dijadwalkan.
0 comments
Post a Comment